Aplikasi VIR di Kupang Rugikan Warga dengan Iming-Iming Peduli Lingkungan
Kupang, 15/11/2025 — Sebuah aplikasi yang dikenal dengan nama VIR menjadi sorotan publik di Kota Kupang setelah banyak laporan terkait kerugian finansial yang dialami penggunanya. Aplikasi yang sebelumnya diklaim mampu menghasilkan uang hanya dengan memotret sampah ini, kini diduga menerapkan skema yang mengarah pada investasi ilegal atau Ponzi, sehingga menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah bagi sebagian warga.
Awalnya, VIR menarik perhatian masyarakat karena menawarkan imbalan uang secara instan melalui aktivitas sederhana seperti mengunggah foto sampah. Namun, seiring meningkatnya jumlah anggota, keluhan mulai bermunculan dari pengguna yang tidak dapat melakukan penarikan dana (withdraw) meskipun telah melakukan setoran atau memenuhi tugas yang ditentukan aplikasi. Beberapa anggota bahkan melaporkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Demikian halnya di Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai aplikasi VIR. OJK menegaskan bahwa VIR tidak terdaftar sebagai lembaga resmi pengelola investasi maupun platform penghimpun dana, sehingga aktivitas yang dilakukan tidak memiliki payung hukum. OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa dasar bisnis yang jelas.
Ini sangat disayangkan. Banyak warga, termasuk aparatur negara bahkan pejabat, terlibat sebagai pengguna dan mengalami kerugian. Hal ini perlu diperhatikan agar dapat mengingatkan pengguna/member akan pentingnya literasi digital sehingga masyarakat mampu mengenali modus penipuan online yang semakin beragam dan canggih. Skema seperti VIR dinilai memanfaatkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang keamanan digital dan investasi legal.
Sejumlah video viral di media sosial (@ntt.update) memperlihatkan keluhan warga, termasuk laporan tentang promotor lokal aplikasi yang mendapat tekanan dari anggota karena tidak mampu menjelaskan kegagalan sistem penarikan dana. Hal ini memperkuat dugaan bahwa VIR beroperasi tanpa transparansi dan tidak memiliki mekanisme pengelolaan dana yang akuntabel.
Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap platform digital yang menawarkan pendapatan mudah, serta memastikan untuk memeriksa legalitas aplikasi sebelum melakukan transaksi finansial. Edukasi literasi digital akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
(meb/meb)
